TATA TERTIB UMUM
| |||||
Hal
|
No
|
Aturan
|
Keterangan
|
Sanksi Pelanggaran
|
Alasan dan Esensi
|
Kehadiran
|
1
|
Panitia hadir tepat waktu saat RG dan radiv
|
Seluruh panitia menyamakan patokan waktu
|
Dikenakan sanksi kategori “telat tanpa konfirmasi dan telat dengan konfirmasi”
|
Kedisiplinan
|
2
|
Konfirmasi kehadiran maksimal 1 jam sebelum kegiatan yang diadakan.
|
A. Konfirmasi kehadiran wajib.
B. Konfirmasi izin / ketidakhadiran yang diperbolehkan karena:
1. Akademik (bertemu dosen, untuk beberapa agenda diizinkan)
2. Keluarga (Ada acara keluarga yang mendesak, contohnya ada saudara kandung yang menikah atau orang tua meninggal).
3. Kesehatan (mendadak sakit parah atau kecelakaan)
4. Kegiatan agama (mengaji, mentoring, peribadahan).
|
A. Sanksi Telat dengan konfirmasi
1) Membayar denda sebesar:
< ½ jam = Rp 5.000,- dan
>½ jam = Rp 10.000,-
2) Setelah konfirmasi jam telat.
B. Sanksi Telat tanpa konfirmasi
- Membayar denda dibebankan pada divisi
Rp 20.000,-/orang
C. Tidak hadir dengan konfirmasi (alasan tidak sesuai dengan yang diizinkan pada poin keterangan):
Baca hasil rapat dan notulensi, akan ada pengetesan dari pihak SATDIS dan BPH
Membayar denda Rp. 30.000
D. Tidak hadir tanpa konfirmasi:
Baca hasil rapat dan notulensi, akan ada pengetesan dari pihak SATDIS dan BPH
Membayar denda Rp. 50.000.
Catatan:
- Satdis dikenai hukuman denda + fisik
|
Terlambat dengan konfirmasi tetap dikenai sanksi supaya memprioritaskan agenda INTROVET
Sanksi denda masuk dana fundrising, tetapi ditagih oleh satdis pengawas divisi
Sanksi denda masuk dana fundrising, tetapi ditagih oleh satdis pengawas divisi. Lebih baik datang terlambat daripada tidak hadir.
Membiasakan ketika tidak hadir segera mencari tahu hasil rapat sehingga tidak ketinggalan informasi
| |
3
|
Mengikuti standar Format SMS perizinan : Salam<spasi>Permohonan Maaf<spasi>Nama<spasi>Divisi<spasi>Alasan Izin<spasi>Lama Izin<spasi>Diizinkan atau tidak ?<spasi>Terima kasih kirim ke Kadiv / BPH
|
Sms konfirmasi diizinkan/ tidak ditunggu maksimal 20 menit setelah sms terkirim. Jika tidak ada jawaban artinya diizinkan. Ketika memasuki forum, tunjukkan bukti bahwa sudah mengirim sms konfirmasi.
|
SMS yang tidak sesuai format dan prosedur dianggap tidak konfirmasi
|
Membiasakan bersikap sopan, termasuk dalam hal SMS
| |
4
|
Mengikuti standar Format SMS ketidakhadiran : Salam<spasi>Permohonan Maaf<spasi>Nama<spasi>Divisi<spasi>Alasantidak hadir<spasi> Diizinkan atau tidak ?<spasi>Terima kasih kirim ke Kadiv / BPH
|
Sms konfirmasi diizinkan/ tidak ditunggu maksimal 20 menit setelah sms terkirim. Jika tidak ada jawaban artinya diizinkan. Ketika memasuki forum, tunjukkan bukti bahwa sudah mengirim sms konfirmasi.
|
SMS yang tidak sesuai format dan prosedur dianggap tidak konfirmasi
|
Membiasakan bersikap sopan, termasuk dalam hal SMS
| |
5
|
Setiap Kadiv/Sekdiv harus mengabsen anggotanya setiap agenda INTROVET diawasi Satdis
|
Akan ada rekapitulasi absen
|
Teguran
|
Mempermudah pendataan, tanggung jawab terhadap anggota tiap divisi
| |
6
|
3 (Tiga) hari tidak hadir agenda PRA INTROVET dan INTROVET
|
Tanpa konfirmasi
|
Keputusan dikembalikan ke BPH, satdis, dan BPI
|
Komitmen
Nama dipublikasikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
| |
Kegiatan
|
1
|
Acara dimulai dengan membaca basmalah dan atau tilawah.
|
Untuk non-muslim menyesuaikan
|
Teguran dan sanksi (disesuaikan)
|
Memulai kegiatan dengan sesuatu yang baik
|
2
|
Acara dimulai tepat waktu (sesuai kesepakatan yang ada di jarkom)
|
Sanksi ditujukan pada penyelenggara kegiatan (contoh: RG penyelenggaranya adalah BPH)
|
Kedisiplinan dan urgensi menghargai waktu
| ||
3
|
Menerapkan 5S
|
Menerarpkan budaya FKH IPB dan melatih diri sebagai dokter hewan yang berkarakter
| |||
4
|
Sopan santun dan tidak berlebihan dalam berbicara dan bersikap
|
Misal : Tidak berbicara kasar
|
Kesopanan
| ||
5
|
Fokus dan tidak membuat forum dalam forum
|
Efektifitas dan efisiensi kegiatan, meminimalisir miskomunikasi
| |||
6
|
Tidak memotong pembicaraan
|
Efektifitas dan efisiensi kegiatan, meminimalisir miskomunikasi
| |||
7
|
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
|
Hindari penggunaan bahasa daerah, bahasa gaul, dsb dalam kegiatan PRA
|
Membiasakan berkomunikasi yang baik
| ||
8
|
HP di-silent dan dierlukan seperlunya
|
Izin ke SATDIS ketika akan SMS atau mengangkat telepon
|
Efektifitas dan efisiensi kegiatan, meminimalisir miskomunikasi
| ||
9
|
Tidak menggunakan MP3, ipod, dan sejenisnya
|
Efektifitas dan efisiensi kegiatan, meminimalisir miskomunikasi
| |||
10
|
Izin ke pimpinan rapat apabila masuk/keluar forum INTROVET
|
Sebutkan salam, nama, divisi, alasan, terimakasih
|
Kesopanan
| ||
11
|
Waktu kegiatan
|
Kegiatan dimulai paling cepat pukul 05.00 dan harus selesai pukul 21.00 WIB
|
Waktu istirahat, meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan
| ||
12
|
Batas koordinasi putra dan putri maksimal jam 21.00 (kecuali penting)
|
A. Termasuk jarkom
B. Konfirmasi jarkom keesokan harinya
|
Waktu istirahat, melatih profesionalisme
| ||
13
|
Tidak merokok dan menggunakan atau mengedarkan NAPZA
|
Dalam rapat dan semua forum yang berkaitan dengan SATDIS
|
Dikeluarkan dari kepanitiaan dengan tidak hormat.
|
Memberikan contoh yang baik kepada mahasiswa baru
| |
14
|
Menjaga nama baik kepanitiaan INTROVET, FKH maupun IPB
|
Teguran dan sanksi (disesuaikan)
|
Memberikan contoh yang baik kepada mahasiswa baru
| ||
15
|
Menjaga kerahasiaan kepanitiaan di luar panitia
|
Misal : membocorkan tugas-tugas
|
Melatih profesionalisme
| ||
16
|
Mengakhiri kegiatan dengan hamdalah dan berdoa
|
Untuk non muslim harap menyesuaikan
|
Mengakhiri kegiatan dengan sesuatu yang baik
|
PENAMPILAN
| |||||
Hal
|
No
|
Aturan
|
Keterangan
|
Sanki Pelanggaran
|
Alasan dan Esensi
|
Putra
|
1
|
Rambut warna asli dan rapi (belakang tidak menyentuh kerah, depan tidak melewati alis mata, samping tidak menyentuh telinga)
|
Model rapi
|
Tidak diizinkan mengikuti kegiatan sebelum rambut sesuai SOP
|
Kerapihan dan mematuhi aturan IPB
|
2
|
Tidak menggunakan aksesoris
|
Kecuali jam tangan dengan model yang wajar diperbolehkan
|
Disita
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| |
3
|
Menggunakan celana sopan dan rapi
|
Tidak boleh jeans, tidak boleh ketat dan berwarna hitam ( INTROVET)
Rapat : sopan dan rapi
|
Tidak diizinkan mengikuti kegiatan sebelum penampilan sesuai SOP
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| |
4
|
Menggunakan kemeja berkerah atau batik
|
Tidak boleh jeans, tidak boleh ketat ( INTROVET)
Rapat : sopan dan rapi
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
5
|
Menggunakan ikat pinggang warna hitam
|
Tidak boleh ketat dan berwarna hitam ( INTROVET)
Rapat : sopan dan rapi
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
Putri
|
1
|
Rambut warna asli
|
Model rapi dan formal
|
Kerapihan
| |
2
|
Tidak menggunakan aksesoris
|
Kecuali jam tangan dengan model yang wajar (tidak berlebihan) dan anting
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
3
|
Menggunakan kemeja berkerah atau batik lengan panjang
|
Kemeja panjang dimasukkan kedalam celana/rok bahan
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
4
|
Menggunakan rok panjang/celana bahan
|
Tidak boleh jeans, tidak boleh ketat dan berwarna hitam polos
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
5
|
Tidak menggunakan make up sama sekal
|
Mengganggu konsentrasi
| |||
6
|
Untuk pemakai jilbab tidak boleh bermodel, tidak boleh bergo dan untuk non-jilbab, rambut diikat ekor kuda, non poni dan menggunakan hairnet
|
Khusus untuk Pra dan INTROVETseluruh panitia berjilbab wajib menggunakan jilbab dengan warna sesuai kesepakatan divisi (hitam/putih). Yang tidak menggunakan jilbab, rambut diikat ekor kuda.
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
Putra dan Putri
|
1
|
Tidak menggunakan atribut parpol
|
Disita
|
Aturan IPB
| |
2
|
Menggunakan sepatu
|
Khusus Pra dan INTROVET: warna hitam dominan 90%
Pa: Vantopel
Pi : Vantopel/ flat shoes
|
Tidak diizinkan mengikuti kegiatan sebelum penampilan sesuai SOP
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| |
3
|
Menggunakan kaos kaki
|
Pa : hitam polos
Pi : putih polos
Di tas mata kaki
|
Formal dan resmi, menggunakan SOP berpakaian di FKH IPB membiasakan SOP untuk INTROVET
| ||
4
|
Menggunakan jas almamater dan harus dikancingkan
|
Untuk kegiatan-kegiatan yang disepakati
|
Formal dan resmi
|
1. Peraturan berlaku ketika ada ataupun tidak ada SATDIS dalam forum INTROVET
2. Sanksi menyesuaikan kondisi masing-masing individu dengan pertimbangan SATDIS yang bertugas
3. Perihal penampilan diterapkan mulai dari gathering pertama dengan peserta introvet
4. Pada rapat maupun radiv menggunakan pakaian bebas sopan
5. Setiap kadiv boleh membuat aturan dan kebijakan untuk divisinya masing-masing dengan mengacu pada SOP Umum Panitia INTROVET
6. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini dapat diatur dikemudian hari jika dianggap perlu
7. Hanya SATDIS dan Ketua Panitia yang berhak dan memiliki wewenang melakukan pembinaan terhadap panitia yng melakukan pelanggaran
8. Panitia dan kelembagaan di FKH dilarang mengadakan acara diluar jadwal yang telah ditentukan (PRA INTROVET DAN INTROVET 2013)
Berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Bogor, Jumat
0 komentar :
Posting Komentar